Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pemerintah sedang mengkaji konsep Dewan Sosial Media atau DMS. Tujuannya untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurut Menkominfo, sudah banyak kasus terjadi di mana masyarakat terjerat judi online hingga pinjaman online (pinjol). Ini karena mereka terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata hanyalah setting-an.
Menkominfo menegaskan, situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan itu pula, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.