Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Narapidana Langsung Bebas

Sebanyak 175.510 narapidana (napi) menerima remisi umum (RU) tahun 2023 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023). Dari jumlah tersebut, 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi itu dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Yasonna lantas menegaskan bahwa pemberian remisi umum itu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kepada napi penerima remisi, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat serta bersungguh-sungguh. Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima remisi umum tahun ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak antara lain Sumatera Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur 17.106 orang, dan Jawa Barat 17.016 orang. Remisi diberikan kepada warga binaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Selain itu, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267,7 miliar.

Search