Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Mengadakan Pertemuan Terbatas dengan Tema Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme

Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengadakan Pertemuan Terbatas dengan tema Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme pada Jumat, 21 Juli 2023, di Kantor Wantimpres. Dipimpin oleh Dr. Begi hersutanto, SH., MA., Sekretaris Ketua Wantimpres. Selain itu, rapat dihadiri juga oleh M. Arfan Sahib Sali K, Kepala Biro Data dan Informasi, Tim Ahli Ketua Wantimpres, beserta pejabat dan pegawai Biro Data dan Informasi, Sekretariat Wantimpres.

Narasumber pada rapat tersebut adalah Irjen Pol. Marthinus Hukom, Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, BNPT, Bapak Sugeng Hiyanto, Hakim Tinggi PT Jakarta, Bapak Alex Adam Hakim S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ibu Anita Dewayani, S.H., M.H., Kasubdit Pra Penuntutan, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Kejagung dengan Penanggap Kombes Pol. Nur Hidayat (Kasubdit-33.4), BIN dan Bapak Nanang Rukmana, Koordinator Pembinaan Kepribadian, Dirjen PAS.


Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara serta keamanan manusia, baik nasional, regional, maupun internasional. Dalam perkembangannya terorisme banyak mengadopsi teknologi terbaru dalam melancarkan aksinya. Untuk itu perlu upaya yang lebih maksimal serta koordinasi yang baik dari para penegak hukum dalam menghadapi pelaku tindak pidana terorisme agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Search