Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memfasilitasi layanan Rumah Sakit Apung di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur. Ini untuk meningkatkan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah terpencil. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, Kamis (20/7/2023) mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Lily, BPJS Kesehatan hampir satu dekade melaksanakan Program JKN melalui komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta. Termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS). Layanan Rumah Sakit Apung di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur, direalisasikan melalui penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Dokter Peduli sebagai pemilik RS Apung. Ini yang diwakili dr. Lie Dharmawan.
Lily mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan terobosan. Tentu dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada daerah terpencil. Ia mengatakan, kerja sama dilakukan dengan pihak penyedia fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, organisasi kemanusiaan. Serta organisasi pelayanan kesehatan, universitas, serta pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan.