Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi membangun sistem kesehatan Indonesia lewat UU Kesehatan itu. Dia menjelaskan, inisiasi RUU Kesehatan didasarkan pada semua orang yang berhak mendapat layanan dan fasilitas kesehatan sesuai amanat UUD 1945.
Dia menjelaskan, sejak awal, pemerintah sangat mendukung penuh RUU Kesehatan untuk disahkan demi perubahan sistem kesehatan yang lebih baik. Apalagi, pascapandemi Covid-19 yang dinilainya menjadi refleksi atau modal demi memperbaiki dan membangun sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh.
Berbicara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyambut baik pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada hari ini. Meskipun mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan, namun Jokowi menilai, UU Kesehatan tersebut nantinya akan memperbaiki informasi di bidang layanan kesehatan. Jokowi pun berharap, melalui UU Kesehatan yang akan disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan dokter spesialis di Indonesia.