Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, ia juga memastikan bakal menuntaskan dugaan tindak pidana Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang agar tak berlarut-larut. Mahfud menjelaskan, Al Zaytun tetap dapat beroperasi dan pemerintah akan memberikan pembinaan. Sebab, sambung dia, produk pendidikan yang diberikan pondok pesantren ini dinilai baik.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.