Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G. Plate Cs Hari ini

Jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap Johnny G. Plate cs dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Jaksa akan membacakan tanggapan terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Dalam eksepsinya pada 4 Juli 2023, kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin, menjelaskan alasan pihaknya menuntut adanya putusan sela. Dia menilai penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya. Dia mengatakan sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Search