Kebijakan Endemi Tunggu Aturan Keputusan Presiden

Kebijakan menyikapi endemi Covid-19 di Indonesia diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi. Ia mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri status pandemi Covid-19 ditandai dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Ini tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Menurut dia, salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali Covid-19 kepada masing-masing individu. Termasuk skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sehingga, ini masih menjadi catatan untuk ditindaklanjuti. 

Search