Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perusahaan asuransi untuk mulai mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah, sebagai upaya mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional. “Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Ogi mengungkapkan, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.
Ogi menyampaikan pengenaan tarif yang lebih rendah ini berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor. Hanya saja mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dikembalikan ke para pelaku industri asuransi tanpa melenceng dari aturan yang berlaku.