KPK Serahkan Rp154,10 M ke Negara Sebagai Pemulihan  Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut target pengembalian kerugian negara atas perilaku korupsi sudah terlewati. Lembaga Antirasuah itu telah mendapatkan Rp154,10 miliar sepanjang 2023. “Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/6).

Ali menyebut tren positif ini perlu dipertahankan. KPK berharap total uang yang bisa dikembalikan ke negara dari penanganan kasus korupsi di tahun ini bisa lebih besar dari 2022. Upaya pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi juga dinilai penting. KPK berjanji akan memaksimalkan kinerjanya.

Salah satu upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara yakni dengan meningkatkan kualitas barang sitaan dan rampasan. Tujuannya agar harganya tidak anjlok saat dilelang. KPK sudah memiliki gedung penampungan sitaan untuk menjaga kualitas barang di Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang kepada pelaku korupsi juga penting untuk mengembalikan kerugian negara.

Search