Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sudah menjadi undang-undang. Ia Semua pihak pun diminta menghormati putusan tersebut. “Apa yang sudah diputuskan oleh MK tentu kita hormati. Seharusnya begitu. Itu sudah menjadi undang-undang kan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (8/6).
Alex awalnya sudah berencana pensiun akhir tahun ini karena sudah menjabat selama dua periode di KPK. Namun, rencana itu sepertinya bakal tertunda karena dia harus memimpin lagi selama setahun. Sebelumnya, Alexander Marwata berbeda pandangan dengan rekannya Nurul Ghufron soal putusan MK terkait perubahan masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia mengaku sudah bersiap untuk pensiun.
Ia mengaku dirinya sudah terlalu lama memimpin KPK. Dia mengeklaim tidak ingin jabatannya diperpanjang lagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah masih mengkaji polemik soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia menyerahkan tugas itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.