Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Pantauan Kompas.com, Mario Dandy tampak berjalan digiring oleh dua orang penyidik Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan. Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Mario saat berjalan ke ruang pemeriksaan.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Mario saat berjalan ke ruang pemeriksaan. Dia hanya mengaku tak mengetahui soal perkara gratifikasi atau pencucian oleh sang ayah. Kini, Mario sudah masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.