Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bakal dipulangkan dari Bangkok, Thailand, ke Indonesia pekan depan. “Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa tanggal 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Tanah Air,” kata Djuhadhani.
Djuhandhani menyebut, jumlah WNI yang menjadi korban TPPO ke Myanmar bukan 20 orang tetapi ada 25 orang. Lima orang lainnya berhasil kabur dari Myanmar dan sempat ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku yang memberangkatkan 25 WNI yang disekap di Myanmar. Kedua tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Dari 25 orang korban TPPO itu, 16 orang direkrut oleh tersangka Andri dan Anita. Sedangkan sembilan korban lainnya direkrut oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran atas nama inisial ER.
Konsuler KBRI Bangkok Dewi Lestari mengatakan pihaknya saat ini mendampingi proses screning yang dilakukan oleh Pemerintah Thailand kepada 25 WNI tersebut. Dewi juga menegaskan, Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan komitmen dari Pemerintah Thailand untuk mempercepat proses identifikasi 25 WNI tersebut.