Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Menurutnya, dengan pengesahan tersebut, empat daerah otonom baru (DOB) Papua secara sah bisa mengikuti Pemilu 2024.

Dia mengatakan empat DOB Papua harus dilibatkan dalam pemilu dan tidak boleh dipinggirkan. Dengan demikian, distribusi perwakilan bisa dilakukan secara adil dan merata. “Itu memang yang diusahakan selama ini supaya selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tapi juga termasuk pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang ditentukan waktunya,” tuturnya.

Dia menekankan bahwa pemerintah bersama DPR RI memang menargetkan untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonom baru di Papua. Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang (UU). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya di Rapat Paripurna itu menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI secara bulat sepakat menyetujui dan menerima Perppu disahkan menjadi UU.

Search