Kemendikbud Rekomendasikan Kaji Ulang Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan sejumlah kementerian terkait segera memberikan rekomendasi untuk kaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT. “Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita,” katanya.

Daton menjelaskan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, untuk model kebijakan tersebut harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Selain itu, kata dia, belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Search