Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada D (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio. Penetapan status terlindung untuk D diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar Senin (6/3/2023). Apa saja yang akan diterima D setelah resmi menjadi terlindung LPSK? Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, ada beragam jenis perlindungan yang diberikan kepada korban D.
Beberapa di antaranya yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. Hasto mengungkapkan, pemberian layanan rehabilitasi psikologis memerlukan asesmen lebih lanjut. Oleh karena itu, rehabilitasi psikologis akan diberikan LPSK ketika kesadaran korban D benar-benar pulih.
Terkait alasan LPSK memberikan perlindungan, Hasto mengatakan, korban D dinilai memenuhi syarat perlindungan baik formil maupun materiil. Kasus ini bermula dari Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.