Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhi demosi setahun dan juga beberapa sanksi terhadap Bharada Eliezer. Majelis Sidang KKEP memvonis bersalah dengan menyatakan, pelanggar Bharada Eliezer melakukan perbuatan tercela dalam sidang tertutup, Rabu (22/2/2023).
“Putusan Sidang KKEP; A) sanksi bersifat etika, yaitu prilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. B) kewajiban pelanggar melakukan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) petang. Dia juga melanjutkan poin C berisi sanksi administratif. “Yaitu, mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai, putusan sidang KKEP,” ujar Brigjen Ramadhan.
Bharada Eliezer sebelumnya, telah divonis bersalah sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Eliezer. Namun, nasib Bharada Eliezer sebagai terpidana, dapat melanjutkan berdinas di Polri dengan demosi selama setahun ke Yanma Polri. Brigjen Ramadhan juga menjelaskan, jeratan pasal Bharada Eliezer terkait pelanggara etik profesi Polri.