Tak Hanya PPN 1 Persen, Pemerintah Akan Tambah Insentif Mobil Listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan insentif lain bagi pembelian mobil listrik. Pasalnya, pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dinilai gak cukup. Luhut tidak merinci secara detail insentif tambahan apa lagi yang bakal diberikan pemerintah terhadap pembelian mobil listrik.

Luhut menegaskan sumber subsidi kendaraan listrik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kendati, ia belum mengetahui berapa besaran yang dianggarkan Kemenkeu. Kendati, ia memastikan penetapan subsidi bakal didukung benchmark dengan Thailand dan Vietnam. Selain itu, Luhut juga mengincar pasar China.

Luhut menegaskan baterai harus masuk di dalam casis mobil listrik, berbeda dengan mekanisme motor listrik. Dengan begitu, ia menegaskan subsidi diberikan untuk mobil listrik pabrikan dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang juga hadir dalam rapat tersebut menegaskan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, berlaku Maret 2023, untuk motor listrik baru dan konversi. Arifin menargetkan ada 50 ribu unit motor konversi tahun ini. Sedangkan target subsidi untuk pembelian motor listrik baru kurang lebih tak jauh beda.

Search