Keberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa. Betapa tidak, selama ini, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka. KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhana Putra, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitikberat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.