Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit. “Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. “Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya. Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan red notice bisa lebih cepat. “Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya. Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.