Komisi VI DPR memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen proyek Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada sejumlah konsumen. Pemanggilan manajemen Meikarta oleh Komisi VI ini pun tertulis dalam agenda harian DPR RI. Dituliskan bahwa akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.