KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Suap Penanganan Perkara di MA

Penyidikan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terus dilakukan. Hari ini KPK memeriksa empat hakim agung sebagai saksi. “Benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Ali menambahkan, keempat hakim agung ini diperiksa untuk mendalami perihal suap penanganan perkara di MA. Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Search