Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di PN Surabaya

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) ini pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara daring (online). “Sidang perdana digelar online,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman. Fathur berkata lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Fathur menyebut sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir. Humas PN Surabaya Suparno menyatakan sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk memberikan keterangan.

Sidang tragedi Kanjuruhan rencanaya akan digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan. Lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Search