KPK Resmi Tahan Lukas Enembe di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Lukas selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.40 WIB. Dia enggan berbicara mengenai kasus yang menjeratnya.

Proses penahanan Lukas turut disaksikan oleh sejumlah masyarakat Papua dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB. Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, Brimob hingga Gegana bersenjata lengkap. Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Search