Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) mengharapkan pemerintah menerbitkan inpres (instruksi presiden) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Inpres itu dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kiai Said mengatakan kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Bahkan, menurut dia, mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka, katanya, harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres di atas.
Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara masif dan tertutup, telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.