Anak Belum Vaksin Bisa Naik Kereta, Cek di Sini Syaratnya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru naik kereta. Mulai 19 Desember 2022, pelanggan kereta dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin COVID-19 dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Search