Komisi III DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RUU KUHP

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini mengingat masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati dan cermat.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah RUU KUHP ke Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022). Naskah RUU KUHP tersebut akan dibahas kembali pada 21-22 November 2022.

Dasco sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini. Namun, dia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.

Search