Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pelindungan data pribadi merupakan kewajiban pemerintah dan hak setiap orang yang telah dijamin dengan UUD 1945.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum: memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi; mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; menggunakan data pribadi yang bukan miliknya; membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sanksi pidana bagi yang melanggar pelindungan data pribadi berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.