Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J tetap berjalan hingga tuntas, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, hari ini Senin 31 Oktober 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis 27 Oktober 2022.Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11), karena pada Senin (31/10) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.