Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Mabes Polri. Saat ini, Teddy ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan untuk mengadili Teddy dalam perkara pelanggaran etik.
Kendati demikian, Dedi mengaku belum mengetahui jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa. Diketahui, Teddy Minahasa dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Mengenakan rompi tahanan, Teddy dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya didampingi beberapa polisi sekitar pukul 20.15 WIB. Teddy tidak bicara saat ditanya awak media.
Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).