Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman menyarankan Pemerintah supaya menetapkan kejadian luar biasa (KLB) kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus gagal ginjal telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Dicky menilai kasus tersebut sudah memenuhi syarat sebagai Kejadian Luar Biasa. “Jadi definisi sederhana status KLB adalah adanya kasus-kasus yang tidak lazim adanya peningkatan, pesakitan maupun kematian yang signifikan dalam tiga periode tertentu, definsinya seperti itu,” ujarnya.
Menurut Dicky, status KLB akan membantu bagi Pemerintah daerah dalam menangani kasus gagal ginjal ini terutama dalam masalah pembiayaan dan asistensi untuk menanganinya. Setelah KLB ditetapkan, ujarnya, maka ada langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah seperti membentuk tim, investigasi dan sistem pelaporan kasus gagal ginjal ini. “Apa yang ada dalam pelaporan KLB supaya langkah-langkah yang dilakukan terkelola dengan baik,” ucapnya.