Mahfud Umumkan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Ini Tugasnya

Pemerintah resmi membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM). Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2022 yang ditetapkan Jokowi pada 26 Agustus 2022. Berdasarkan Keppres tersebut Menkopolhukam Mahfud MD menjadi Ketua Tim Pengarah. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono.

Saat mengumumkan Tim PPHAM, Mahfud mengatakan permasalahan HAM merupakan tanggung jawab negara yang harus diselesaikan. “Perlindungan, pengajuan, dan penegakan pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel JW Marriott, Surabaya, Minggu (25/9). Dia mengungkapkan, pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud pemerintah serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pelaksana Karim Wibisono menerangkan tugas Tim PPHAM. Pertama melakukan pengungkapan dan upaya nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan 2020. Kemudian, lanjut Karim, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya.

Search