Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan perhatian penuh terhadap kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Medan yang bahkan harus menderita HIV akibat perbuatan bejat pelaku. Arist meminta kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku pemerkosaan JA (12). “Ini merupakan kejahatan luar biasa, Polrestabes Medan harus segera menangkap para pelakunya dan ditahan dengan ancamannya hukuman seumur hidup,” ujar Arist dalam sambungan telepon, Ahad (18/9/2022).
Menurut Arist, Komnas PA juga telah membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk membantu kasus ini. Termasuk juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami trauma akibat kejahatan seksual yang dialaminya.
Melalui tim ini, Aries juga berharap, para pelaku yang lebih dari satu ini dapat segera diproses hukum. Juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk membantu korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan medis yang terbaik, termasuk penanganan HIV dalam tubuhnya.