Nadiem Klaim Upah Guru Swasta Dijamin dalam RUU Sisdiknas

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah menjamin kesejahteraan yang layak bagi para guru ASN dan swasta lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Nadiem menyebut pemerintah telah menyiapkan skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsidi. Dengan begitu, sebagian dana itu dapat dialokasikan sebagai upah bagi para guru swasta.

Nadiem menyebutkan Pasal 145 RUU Sisdiknas menyatakan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengklaim RUU Sisdiknas mengedepankan inklusi dan kesetaraan dalam memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren, sehingga mereka berkesempatan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Search