Polri Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo

Tim khusus (Timsus) Polri mendalami isu ataupun dugaan keterlibatan tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Timsus Polri juga mendalami adanya komunikasi antara para kapolda dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 “Nanti didalami ya (terkait komunikasi Sambo dengan tiga Kapolda) nanti ditanyakan lagi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senin (5/9/2022). Dikatakan Dedi, mengenai informasi yang masuk tentunya akan diproses oleh Timsus. Selain itu, Timsus juga belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda itu.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM. Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Search