Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono, menyoroti dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) terhadap keberlangsungan yang ada di Jakarta. Menurutnya, akan ada dampak jelas terhadap penataan organisasi dan personel Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan, khusus reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan dan personel di DKI, bisa terjadi sebagai konsekuensi perubahan status DKI Jakarta, dari Daerah Khusus Ibukota Negara menjadi daerah otonom. Dia juga tak menampik, daerah otonom yang dimaksud bisa seperti daerah Jawa Barat, Jawa Timur ataupun Lampung.
Dari perkiraannya, estimasi ASN DKI Jakarta bisa berkurang mencapai 30 persen, selain dari OPD yang diperkirakan juga berkurang sebanyak 20 persen. Bahkan, khusus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berjumlah 106 orang bisa berkurang setidaknya 25 persen.
Ditanya sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI yang juga terkoreksi saat status Jakarta tidak menjadi ibu kota, Soni tak menampiknya. Dia mengatakan, pengurangan sumber pemasukan dipastikan terpengaruh dan berkurang dengan asumsi Jakarta menjadi daerah otonom biasa.