Tahun ajaran baru 2022/2023 akan segera dimulai. Masing-masing satuan pendidikan tentu sudah menyiapkan segala sesuatu menyambut siswa kembali ke sekolah. Meski pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai, namun pemerintah kembali menyesuaikan aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis). Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah tersebut.
Protokol kesehatan masih menjadi hal yang sangat penting karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Selain itu harus pastikan vaksinasi tidak hanya bagi guru dan tenaga kependidikan, tapi juga bagi anak, orangtua, lansia yang ada di keluarga, dan bagi masyarakat secara umum.