Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyampaikan ada potensi bahaya dalam peredaran mata uang kripto. Kripto diyakini bisa menjadi sarana pencucian uang. Berdasarkan pengalaman KPK, modus pencucian uang selalu berkembang mengikuti zaman. Mata uang kripto diyakini bakal menjadi model baru pencucian uang yang dilakukan penjahat.
KPK berharap seluruh penegak hukum mewaspadai pencucian uang dengan metode kripto. Lembaga Antikorupsi juga telah memberikan pelatihan untuk penegak hukum agar bisa membidik pencucian uang dengan metode kripto.
Para penegak hukum juga diajarkan tentang tipologi risiko kejahatan finansial. KPK ingin penegak hukum di Indonesia tidak kalah langkah dengan penjahat yang melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan kripto.