PPATK: Pengungkapan Kasus ACT bukan Tiba-Tiba

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan maraknya kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan secara tiba-tiba. Informasi itu diklaim untuk melindungi hak masyarakat. “(Pengungkapan kasus ACT) bukan ujug-ujug (tiba-tiba) dan dasarnya sudah jelas,” kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah.

Natsir mengatakan, PPATK hanya berwenang menerima laporan dugaan penyelewengan dana. Kemudian menganalisis laporan tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Meski begitu, kasus ACT mulai menyangkut hak publik lantaran terdapat dana dari umat. PPATK juga terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana penyalurannya. Ini yang mau kami penuhi dan jelaskan sepanjang bisa melindungi masyarakat,” ujar Natsir. Ia menegaskan PPATK tidak memiliki kepentingan terselubung dalam kasus ACT. PPATK hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara.

Search