DPR Segera Kaji Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis

DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kajian tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar belakangan ini, terutama mengacu sejumlah negara lain yang sudah memakai ganja untuk pengobatan. “UU yang ada saat ini kan belum memungkinkan untuk itu. Makanya kami kaji, lalu kemudian juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN dan Kemenkes. Perlu kajian yang komprehensif dan melihat semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilegalkan di Indonesia atau tidak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dasco akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga legislatif akan meminta masukan pakar dan kelompok masyarakat soal adanya usulan penggunaan ganja untuk medis ini dimasukkan dalam revisi UU Narkotika. Komisi III DPR rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pakar pada Kamis, 30 Juni 2022. “Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis),” kata Desmond.

Search