Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, pihaknya menerima usulan soal tidak menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang belum divaksin dosis kedua dan booster. Saat ini KSP sedang mempelajari usulan itu.
Saat ini sendiri Kemenkes telah memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di RS menjadi tanggung jawab negara. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.