KPK Cekal Mardani Maming ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal dua orang terkait kasus dugaan rasuah. Salah satu yang dicekal adalah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani Maming. “Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Meski demikian, KPK masih belum ingin mengungkapkan detail perkara yang menjerat Mardani Maming. Ali mengaku bahwa KPK akan bersikap terbuka terkait penyidikan perkara tersebut. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” katanya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan pencekalan terhadap kedua orang dimaksud. Dia membenarkan satu sosok yang juga dicekal adalah Rois Sunandar, adik kandung Mardani Maming. Dia mengatakan, keduanya dicegah selama enam bulan ke depan. Rois juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus usaha penerbitan izin pada Kamis (9/6/2022), lalu. “Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Saleh. Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Search