Kejaksaan memutuskan untuk mengambil upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas mayoritas hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero). “PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Senin (6/6). Ia menyebutkan bahwa kasasi akan dilakukan terhadap putusan atas nama terdakwa Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan bahwa kasus ASABRI merupakan salah satu korupsi besar yang membuatnya ingin menerapkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap para terdakwanya. Ia beranggapan bahwa saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku.
Dalam kasus ASABRI, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.