Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Ombudsman RI agar segera mengambil tindakan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait dugaan maladministrasi penjabat (Pj) kepala daerah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh). Hal itu merespons pernyataan Kemendagri yang mengaku siap untuk memberikan penjelasan kepada Ombudsman.
“Kami berharap Ombudsman berani untuk menyatakan tindakan yang dilakukan Mendagri ini ialah tindakan Maladministrasi,” paparKepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, kepada Media Indonesia, Minggu (5/6). Andi menuturkan sejak awal pihaknya menilai pengangkatan Pj Kdh oleh Mendagri tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sembari laporan dugaan adanya maladministrasi pengangkatan Pj Kdh ini berproses, KontraS juga mendesak Mendagri untuk membuka siapa saja orang-orang di dalam tim asesmen yang melakukan penilaian, termasuk indikator-indikator apa saja yang dijadikan penilaian.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan. “Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya,” terang Benni kepada Media Indonesia, Minggu (5/6). “Penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.