PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mewajibkan para penumpang kereta api menggunakan masker, baik di stasiun maupun di dalam kereta. Ketetapan ini berlaku seiring keputusan Presiden Joko Widodo yang hanya membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Selain itu, masker yang digunakan juga harus masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, misalnya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.