Sekjen MUI Minta Pemerintah Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berharap pemerintah dapat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan penyediaan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi Muslim.

“Maka pemerintah wajib menunaikan itu. Karena ini sejalan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, termasuk di situ vaksin,” kata Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Amirsyah menjelaskan MUI sudah menerbitkan fatwa soal dua vaksin virus corona yang dinyatakan halal dan suci penggunaannya. Yakni vaksin Sinovac dan Zifivax asal China.

Search