Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3).
Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.