Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Soekarno Hatta sudah tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.
Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta (Soetta), M Holik Muardi membenarkan. Menurutnya, aturan baru diterapkan per hari Kamis (24/3/2022).