Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono tengah mengebut penyusunan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bambang menyampaikan, ada enam aturan turunan yang sedang disiapkan dalam waktu dua bulan.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.
Dari enam aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo.