Pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan perjalanan, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini diambil setelah melihat adanya tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Berbagai pelonggaran tersebut salah satunya adalah tak ada lagi kewajiban untuk melakukan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik bagi yang sudah menjalani vaksinasi lengkap atau booster.
Ketentuan di atas bahkan berlaku untuk setiap transportasi darat, laut, maupun udara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku perjalanan yang belum menjalani vaksinasi lengkap dan booster tetap diwajibkan untuk melakukan tes antigen dan PCR.